Ponsel Black Market Terancam di Blokir Mulai tanggal 17 Februari 2020

Pihak dari pemeritah Indonesia mulai tegas dalam menindak ponsel yang cukup beredar luas di negara Indonesia ini, ponsel tersebut adalah ponsel Black Market(BM) yaitu secara gampang adalah ponsel yang tidak memiliki nomor IMEI, nah untuk itu pemerintah mulai menerapkan pemblokiran untuk ponsel tersebut mulai tangga 17 Februari pekan ini.
Pemblokiran di lakukan melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), Padahal kabar sebelumnya pemblokiran tersebut akan di lakukan pada tanggal 15 Februari lalu, akan tetapi ada perdebatan antara Pemerintah terhadap operator seluler sehingga dilaksanakn 2 hari berikutnya.

“Dari mulai pagi sampai dengan sore ini para pihak operator masih sangat berisi keras membahas mengenai kasus ini serta mencari solusi untuk hal tersebut, sehimgga untuk pegujiannya sendiri akan di undur di hari senin tanggak 17 Februari nanti”, Berdasarkan ungkapan dari Direktur Standardisasi perangkat Pos dan Kementerian Informatika Kominfo bapak Mochamad Hadiyana pada hari Jum’at tanggal 14 Februari lalu.
Dari pihak pemerintah menyatakan bahwa pengunduran dari pemblokiran ponsel Black Market tersebut di ajukan oleh pihak dari operator seluler.

Untuk pengujian yang akan  di lakukan akan di terapkan pada operator XL dan Telkomsel yang terlibat para operator telekomunikasi seluler , Kominfo, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Keuangan di harapakan juga kehadiran atas DJ Bea Cukai. Serta YLKI.

Di beritakan juga bahwa pada hari Jum’át tanggal 14 Februari dari pihak penyelenggara bahwa jasa operator tersebut akan menyerahkan sejumlah data dump atau yang di kenal data IMEI yang telah terdaftar pada operator seluler guna di serahkan ke pemerintah, terlihat mereka sangat berat hati untuk menuruti hal tersebut. Dikarenakan tentu saja pengguna mereka akan berkurang karena pemblokiran tersebut.

Dalam pemblokiran tersebut masih pada tahap uji coba dan di bagi menjadi dua daftar yang bebeda untuk di lakukan penanganan yang lebih lanjut, yaitu pemblokiran dalam kelompok Blacklist serta Whitelist.

Pemerintah memang mengkecam kepada rakyatnya yang masih menggunakan ponsel Black Market karena ikut menyumbang dalam kerugian negara, serta faktor lainnya dan untuk peraturan validasi ini perihal nomor IMEI yang kemungkinan akan diberlakukan  aktif pada tanggal 18 April 2020 mendatang di seluruh Indonesia, dan berbagai perangkat yang terindikasi ilegal tidak akan bisa menggunakan layanan jasa operator meskipun  telah di isi dengan menggunakan kartu SIM yang masih aktif.

 

Tulisan ini dipublikasikan di Berita Terbaru dan tag . Tandai permalink.